Ide untuk membentuk Yogyakarta sebagai daerah istimewa sebetulnya sudah bermula sebelum Indonesia merdeka, lo.
Namun, untuk mendapatkan kata 'daerah istimewa', dibutuhkan rumusan undang-undang agar sah di mata hukum.
Untuk mengukuhkan kedudukan Yogyakarta, sempat ada masalah perbedaan pendapat.
Bahkan ketika sidang RUU, sempat terjadi perbedaan pendapat antara BP KNID dengan kedua penguasa di Yogyakarta.
BP KNID ingin supaya Yogyakarta menjadi daerah biasa seperti daerah umumnya, tanpa sebutan daerah istimewa.
Baca Juga: Seri Budaya Indonesia: Pakaian Adat Yogyakarta
Sedangkan kedua penguasa kerajaan di Yogyakarta ingin agar Yogyakarta menjadi daerah yang istimewa. Hingga akhirnya, hasil dari sidang tersebut membentuk RUU berjumlah 10 pasal yang disetujui oleh kedua pemimpin kerjaan Yogyakarta kala itu.
Setelah itu, sebutan Daerah Istimewa Yogyakarta resmi disematkan pada Yogyakarta.
Undang-Undang Mengatur Hak Memiliki Otonomi Daerah Khusus
Karena memiliki keistimewaan, Yogyakarta memiliki kewenangan dalam mengatur daerahnya sendiri.
Contohnya pada saat pemilihan gubernur Yogyakarta.