Kenapa Yogyakarta Disebut Daerah Istimewa Yogyakarta? Ini Sejarahnya

By Niken Bestari, Jumat, 24 Desember 2021 | 19:50 WIB
Tugu Yogyakarta, bangunan khas yang menjadi ciri khas DIY Yogyakarta. (Dok. BPCB DIY.2013 / Kemendikbud)

Bobo.id - Teman-teman pernah jalan-jalan ke Yogyakarta, atau ada tinggal di Yogyakarta?

Yogyakarta adalah salah satu kota penuh dengan nilai dan bangunan bersejarah yang cantik.

Yogyakarta disebut sebagai daerah istimewa karena hingga kini masih berbentuk kerajaan yang dipimpin oleh Sultan.

Yogyakarta pun memiliki sebutan tersendiri, lo. Sebutan itu adalah Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY?

Kenapa Yogyakarta disebut dengan daerah istimewa, ya?

Baca Juga: Lambang Kebaikan dan Kesucian, Bunga Kemuning Jadi Nilai Budaya Keraton Yogyakarta

Penyebutan Daerah Istimewa pada Yogyakarta

Sejak tanggal 15 Agustus 1950, Undang-Undang Republik Indonesia mengesahkan bahwa Yogyakarta adalah daerah istimewa yang setara dengan provinsi.

Keistimewaan ini dituliskan dalam undang-undang karena status Yogyakarta yang istimewa dengan sistem otonomi daerah yang khusus.

Otonomi daerah adalah kewenangan suatu daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri.

Keberadaan Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman sejak zaman dahulu, menjadi asal mula munculnya status istimewa ini.

Ide untuk membentuk Yogyakarta sebagai daerah istimewa sebetulnya sudah bermula sebelum Indonesia merdeka, lo.

Namun, untuk mendapatkan kata 'daerah istimewa', dibutuhkan rumusan undang-undang agar sah di mata hukum.

Untuk mengukuhkan kedudukan Yogyakarta, sempat ada masalah perbedaan pendapat.

Bahkan ketika sidang RUU, sempat terjadi perbedaan pendapat antara BP KNID dengan kedua penguasa di Yogyakarta.

BP KNID ingin supaya Yogyakarta menjadi daerah biasa seperti daerah umumnya, tanpa sebutan daerah istimewa.

Baca Juga: Seri Budaya Indonesia: Pakaian Adat Yogyakarta

Sedangkan kedua penguasa kerajaan di Yogyakarta ingin agar Yogyakarta menjadi daerah yang istimewa. Hingga akhirnya, hasil dari sidang tersebut membentuk RUU berjumlah 10 pasal yang disetujui oleh kedua pemimpin kerjaan Yogyakarta kala itu.

Setelah itu, sebutan Daerah Istimewa Yogyakarta resmi disematkan pada Yogyakarta.

Undang-Undang Mengatur Hak Memiliki Otonomi Daerah Khusus

Karena memiliki keistimewaan, Yogyakarta memiliki kewenangan dalam mengatur daerahnya sendiri.

Contohnya pada saat pemilihan gubernur Yogyakarta.

Pemilihan tidak akan diadakan seperti pemilihan umum sama seperti provinsi yang lain, gubernur Yogyakarta akan langsung dipilihkan dari keturunan Sultan yang memimpin Yogyakarta sejak zaman dulu.

Saat ini, Gubernur Yogyakarta adalah Petahana Hamengkubuwana X atau Sultan Hamengku Buwono X yang memimpin sejak 3 Oktober 1998

Baca Juga: Berencana Mengunjungi Keraton Yogyakarta? Patuhi Peraturan Ini, ya!

Keistimewaan Lain Yogyakarta

Selain dari segi otonomi daerah, Yogyakarta memiliki keistimewaan lain berupa kota dengan banyak warisan budaya dan bangunan bersejarah

Banyak budaya yang ada di Yogyakarta yang menjadi ciri khas kota tersebut, seperti kesenian membatik, Sekaten, Sendratari Ramayana, Labuhan, dan wayang kulit.

Selain itu, Yogyakarta juga terkenal dengan julukan Kota Pelajar saking banyaknya kampus dan institusi pendidikan tinggi yang menjadi tempat menuntut ilmu bagi mahasiswa dari seluruh Indonesia.

 

Tonton video ini juga, yuk!

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.