Jangan Lagi Anggap Remeh, Sekarang Tidak Pakai Aplikasi PeduliLindungi Bisa Dikenai Hukuman, Ini Penjelasannya

By Niken Bestari, Jumat, 24 Desember 2021 | 15:00 WIB
Hati-hati ada sanksi bagi yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi. (Bobo.id/Sarah Nafisah)

Surat edaran ini akan dikirimkan pada masing-masing daerah di Indonesia. Surat edaran ini nantinya akan dijadikan Perda atau Peraturan Daerah mengenai kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Posisi perda disebut lebih kuat, karena bisa memberikan sanksi pidana, denda, maupun administrasi bagi yang melanggar.

Menteri Tito ingin segera perda dibuat agar bisa mengontrol penyebaran COVID-19 dengan segera.

Sebab, untuk menerbitkan perda, prosesnya agak panjang, karena harus melalui mekanisme di DPRD.

Baca Juga: Scan QR Code Sekarang jadi Lebih Mudah, Ini Cara Menggunakan Fitur PeduliLindungi di Berbagai Aplikasi

“Oleh karena itu hari ini saya keluarkan surat edaran agar para gubernur membuat peraturan kepala daerah. Itu sebentar saja dibuat.”

“Isinya di antaranya adalah agar di ruang publik menerapkan aplikasi Peduli Lindungi dan kemudian menegakkannya,” lanjut Menteri Tito.

Selain berisi kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dalam perda juga akan diatur sanksi administrasi.

Salah satu sanksi administrasi adalah pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu.

Jadi, bagi tempat usaha, seperti mall, cafe, restoran, toko, atau tempat usaha yang menarik banyak pengunjung akan diwajibkan menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.