Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Resmi Terkait Vaksinasi Booster, Apa Isinya?

By Grace Eirin, Jumat, 14 Januari 2022 | 13:30 WIB
Kementerian Kesehatan keluaran Surat Edaran resmi terkait vaksinasi booster. (Freepik)

4. Pelaksanaan vaksinasi program dosis lanjutan (booster) bagi sasaran lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota. 

Sementara sasaran non-lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.

5. Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) adalah:

a. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi Peduli Lindungi;

b. Berusia 18 tahun ke atas; dan

c. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

6. Pemberian dosis lanjutan (booster) dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu homolog dan heterolog. 

Baca Juga: Sudah Mulai Bisa Daftar Vaksin Booster Gratis, Pastikan Ikuti Panduan dengan Tepat

a. Homolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

b. Heterolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

7. Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada Januari 2022, yaitu sebagai berikut.

a. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan: