Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Resmi Terkait Vaksinasi Booster, Apa Isinya?

By Grace Eirin, Jumat, 14 Januari 2022 | 13:30 WIB
Kementerian Kesehatan keluaran Surat Edaran resmi terkait vaksinasi booster. (Freepik)

Bobo.idKementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).

SE ini ditujukan kepada para kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota serta kepala/direktur rumah sakit (RS), dan kepala/pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di seluruh Indonesia.

Menurut Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu, 6 bulah setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap, hasil studi menunjukkan bahwa akan terjadi penurunan antibodi. 

Sehingga, dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.

Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) menganjurkan pemberian vaksinasi booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun. 

Lalu, apa isi dari SE yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan tersebut? 

Isi Surat Edaran Resmi

Berikut ini poin-poin penting yang harus diketahui dari isi Surat Edaran yang diterbitkan Kemenkes. 

1. Vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster) adalah vaksinasi Covid-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.

Baca Juga: Jangan Unggah Sertifikat Vaksin Booster di Media Sosial! Ini Bahayanya

2. Vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster) diselenggarakan oleh Pemerintah.

3. Sasaran vaksinasi program dosis lanjutan (booster) adalah masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas, yaitu kelompok lanjut usia dan penderita imunokompromais.