Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Resmi Terkait Vaksinasi Booster, Apa Isinya?

By Grace Eirin, Jumat, 14 Januari 2022 | 13:30 WIB
Kementerian Kesehatan keluaran Surat Edaran resmi terkait vaksinasi booster. (Freepik)

- Vaksin AstraZeneca, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.

- Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.

b. Untuk sasaran dengan dosis primer Astra Zeneca maka diberikan:

- Vaksin Modema , separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.

- Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Booster Tidak Muncul di Aplikasi PeduliLindungi? Ini Penjelasan Kemenkes

c. Bila ada regimen dosis lanjutan yang baru untuk Vaksinasi Program akan disampaikan kemudian.

8. Tata cara pemberian dosis lanjutan (booster) dilakukan sebagai berikut:

a. Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas.

b. Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan ADS 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml.

Bagi daerah yang belum menerima ADS ini, maka dapat memanfaatkan ADS yang tersedia

c. Sebelum pemberian vaksinasi, dilakukan skrining terlebih dahulu

d. Penggunaan vaksin pada ibu hamil mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COV10-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

9. Pelaksanaan kegiatan vaksinasi program dosis Lanjutan (booster) dilakukan di puskesmas, rumah sakit milik Pemerintah dan Pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Oinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

10. Pencatatan hasil layanan dilakukan menggunakan aplikasi PCare Vaksinasi.

(Penulis : Dandy Bayu Bramasta)

Tonton video ini juga, yuk!

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.