Pemilihan Ketua RT dan RW di atas adalah pemilihan yang sangat adil dan terbuka bagi masyarakat.
Hal ini dilakukan untuk mendapatkan mufakat yang tidak merugikan siapa pun.
Sebab, pengambilan keputusan bersama memang bertujuan untuk mencapai mufakat atau kesepakatan bersama.
Pemilihan Ketua RT dan RW di atas adalah bentuk demokrasi dan upaya pengambilkan keputusan secara adil menurut Undang-Undang.
Nah, itulah pemilihan Ketua RT dan RW yang seharusnya dilakukan di setiap masyarakat.
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.