Perbedaan antara Lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif

By Grace Eirin, Rabu, 19 Januari 2022 | 10:00 WIB
Perbedaan fungsi lembaga yudikatif, legislatif, dan eksekutif. (macrovector/freepik)

Tugas dan fungsinya yaitu mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan, dan memberikan pertimbangan pada Presiden dalam hal hak grasi dan rehabilitasi. 

- Mahkamah Konstitusi (MK)

Tugas dan fungsinya yaitu mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, menguji Undang-Undang, memutuskan perselisihan hasil pemilu.

- Komisi Yudisial (KY)

Tugas dan fungsinya yaitu mengawasi perilaku hakim, mengusulkan hakim agung, dan menjaga kehormatan hakim. 

Lembaga Legislatif

Lembaga legislatif yaitu lembaga atau dewan yang mempunyai tugas serta wewenang membuat atau merumuskan Undang-Undang yang ada di sebuah negara.

Baca Juga: Mengenal Lembaga Yudikatif, Lengkap dengan Fungsi dan Tugas Lembaga Yudikatif di Indonesia

Di Indonesia kita mengenal empat lembaga legislatif yaitu DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), dan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). 

Tugas DPD adalah membahas hubungan pemerintah pusat dan daerah, membahas masalah sumber daya alam dan ekonomi, dan mengajukan pertimbangan pada DPR atas RUU APBN, pajak, dan lain-lain.

Tugas DPR yaitu membentuk Undang-Undang, membahas RUU bersama Presiden, dan membahas RAPBN atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 

Tugas DPRD adalah membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah, membahas RAPBD bersama kepala daerah, dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.