Pasien COVID-19 Varian Omicron Bisa Isolasi di Rumah, Asal Memenuhi Syarat Ini

By Grace Eirin, Sabtu, 22 Januari 2022 | 14:30 WIB
Orang yang terdeteksi positif COVID-19 varian Omicron boleh isolasi mandiri di rumah asalkan memenuhi syarat dan ketentuan berikut. (engin akyurt/Unsplash)

- usia < 45 tahun;

- Tidak memiliki komorbid Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya.

- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar. 

2. Syarat rumah

- Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah

- Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya

- Dapat mengakses pulse oksimeter.

Baca Juga: Vaksin Booster Disebut Sebagai Vaksin Dosis Ketiga, Apa Saja Fungsinya?

Apabila pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah seperti di atas, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Keputusan mengizinkan seorang pasien melakukan isolasi mandiri tidak begitu saja dilakukan.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Zoonotik Ditjen P2P Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi ada proses perizinan dan pengawasan yang harus dilalui.

Pemindahan Lokasi Isolasi