Bagi pasien yang semula dirawat di rumah sakit, dapat dipindahkan ke lokasi isolasi terpusat atau rumah, dengan catatan:
1. Mengalami perbaikan klinis
2. Jika hasil 2x RT-PCR yang dilakukan dengan jarak 24 jam masih menunjukkan hasil positif, maka dapat dipindahkan ke fasilitas isolasi terpusat atau isolasi mandiri, jika persyaratan klinis dan rumah terpenuhi.
Mengacu SE Menkes tersebut, masa isolasi bagi kasus infeksi tanpa gejala dilakukan selama minimal 10 sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Sementara pada kasus konfirmasi dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Apabila masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari.
(Penulis : Luthfia Ayu Azanella)
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.