5 Obat Ini Kini Dilarang untuk Pasien COVID-19, Obat Apa Saja?

By Niken Bestari, Selasa, 8 Februari 2022 | 15:00 WIB
Lima jenis obat yang kini dilarang untuk COVID-19. (Foto oleh Anna Shvets dari Pexels)

Bobo.id - Untuk menyembuhkan pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit, dokter akan memberikan obat-obatan untuk COVID-19.

Seiring dengan perkembangan pandemi dan naiknya kasus varian Omicron, ada lima jenis obat yang kini dilarang digunakan.

Lima jenis obat yang dilarang diminum pasien COVID-19 ini dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi pandemi.

Lantas, apa saja lima jenis obat-obatan tersebut?

Kelima obat tersebut adalah Ivermectin, Klorokuin, dan Oseltamivir. Selain itu juga plasma konvalesen dan Azithromycin.

Pelarangan kelima jenis obat tersebut disampaikan oleh Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban.

1. Ivermectin

Ivermectin tidak disetujui Badan Pengawas Obat & Makanan (FDA) AS, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan regulator obat Uni Eropa.

Ivermectin adalah obat yang digunakan untuk menyembuhkan pasien COVID-19 sebelum ini.

Baca Juga: Varian Omicron Bergejala Ringan Tapi Lebih Cepat Menular, Benarkah?

Namun, banyak laporan pasien yang justru lebih memerlukan perhatian medis, termasuk rawat inap, setelah konsumsi Ivermectin.

2. Klorokuin