Bobo.id - Untuk menyembuhkan pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit, dokter akan memberikan obat-obatan untuk COVID-19.
Seiring dengan perkembangan pandemi dan naiknya kasus varian Omicron, ada lima jenis obat yang kini dilarang digunakan.
Lima jenis obat yang dilarang diminum pasien COVID-19 ini dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi pandemi.
Lantas, apa saja lima jenis obat-obatan tersebut?
Kelima obat tersebut adalah Ivermectin, Klorokuin, dan Oseltamivir. Selain itu juga plasma konvalesen dan Azithromycin.
Pelarangan kelima jenis obat tersebut disampaikan oleh Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban.
1. Ivermectin
Ivermectin tidak disetujui Badan Pengawas Obat & Makanan (FDA) AS, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan regulator obat Uni Eropa.
Ivermectin adalah obat yang digunakan untuk menyembuhkan pasien COVID-19 sebelum ini.
Baca Juga: Varian Omicron Bergejala Ringan Tapi Lebih Cepat Menular, Benarkah?
Namun, banyak laporan pasien yang justru lebih memerlukan perhatian medis, termasuk rawat inap, setelah konsumsi Ivermectin.
2. Klorokuin