Selama PPKM, Ini Aturan Beribadah Bersama di Tempat Ibadah

By Niken Bestari, Selasa, 8 Februari 2022 | 16:15 WIB
Selama PPKM, tempat ibadah harus memenuhi aturan Kemenag untuk menekan kasus infeksi Omicron. (Pixabay)

Bobo.id - Indonesia adalah negara yang menganut asas ketuhanan.

Ada enam agama yang diakui di Indonesia hingga hari ini, yakni Buddha, Hindu, Islam, Katolik, Protestan, dan Khonghucu.

Setiap agama memiliki tempat ibadah masing-masing dan agenda beribadah bersama-sama.

Lantas, bagaimana aturan beribadah bersama saat naiknya kasus infeksi Omicron?

Ternyata, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) mengeluarkan aturan kebijakan pelaksanaan peribadatan atau keagamaan di rumah ibadah.

Hal ini berkaitan dengan terbitnya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia karena naiknya infeksi Omicron.

Wibowo Prasetyo selaku Staf Khusus Menteri Agama menyebutkan, penerbitan peraturan kebijakan tersebut merupakan upaya pencegahan penyebaran virus corona varian Omicron.

Selain itu, peraturan kebijakan ini juga bertujuan untuk menertibkan masyarakat saat melakukan kegiatan agama di tempat ibadah.

Masyarakat diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan 5M 1D, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas, menjauhi kerumunan dan doa selama berada di tempat ibadah.

Baca Juga: Jabodetabek, D.I. Yogyakarta, Bali, dan Bandung akan Terapkan PPKM Level 3, Ini Aturannya

Daerah PPKM Level 3

Wilayah dengan PPKM level 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50 persen (setengah) dari daya tampung tempat ibadah.