Tempat ibadah di daerah yang melaksanakan PPKM Level 3 harus diisi maksimal 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Daerah PPKM Level 2
Sementara wilayah PPKM level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen (tiga perempat) dari daya tampung tempat ibadah.
Tempat ibadah di daerah PPKM Level 2 harus diisi maksimal 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Daerah PPKM Level 1
Adapun willayah PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen (tiga perempat) dari daya tampung dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selain mengatur peraturan pelaksanaan kegiatan peribadatan di wilayah Jawa dan Bali sebagai daerah PPKM Level 3, peraturan tersebut juga berlaku bagi wilayah kabupaten/kota di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 7 Februari 2022, Ini Daftar Wilayahnya
Syarat bagi Tempat Ibadah
Kemenag memberikan syarat bagi setiap tempat ibadah untuk menyediakan fasilitas protokol kesehatan, yakni:
- Menyediakan petugas yang bertindak menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;
- Memeriksa suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);