Bobo.id - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan terbaru penanganan kasus infeksi virus corona varian Omicron.
Aturan tersebut tertera pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencrgahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang berlaku 17 Januari 2022.
Kini orang yang terdeteksi positif Omicron dapat menjalani isolasi di sejumlah lokasi. Lokasi isolasi itu mulai dari rumah sakit hingga isolasi mandiri di rumah.
Meskipun boleh melakukan isolasi mandiri di rumah, pasien Covid-19 Varian Omicron harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Adapun syarat dan ketentuan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
Ketentuan Isolasi Mandiri
Bagi kasus konfirmasi dengan gejala berat-kritis, akan dirawat di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19.
Sementara itu, kasus konfirmasi dengan gejala sedang atau ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19.
Untuk kasus terkonfirmasi yang tidak menunjukkan gejala juga gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri atau di rumah masing-masing.
Baca Juga: 3 Jenis Masker yang Baik untuk Menangkal Varian Omicron
Namun, terdapat syarat klinis dan syarat kondisi rumah yang harus dipenuhi jika akan melakukan isolasi mandiri di rumah, yakni:
1. Syarat klinis
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR