Bobo.id - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan terbaru penanganan kasus infeksi virus corona varian Omicron.
Aturan tersebut tertera pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencrgahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang berlaku 17 Januari 2022.
Kini orang yang terdeteksi positif Omicron dapat menjalani isolasi di sejumlah lokasi. Lokasi isolasi itu mulai dari rumah sakit hingga isolasi mandiri di rumah.
Meskipun boleh melakukan isolasi mandiri di rumah, pasien Covid-19 Varian Omicron harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Adapun syarat dan ketentuan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
Ketentuan Isolasi Mandiri
Bagi kasus konfirmasi dengan gejala berat-kritis, akan dirawat di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19.
Sementara itu, kasus konfirmasi dengan gejala sedang atau ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19.
Untuk kasus terkonfirmasi yang tidak menunjukkan gejala juga gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri atau di rumah masing-masing.
Baca Juga: 3 Jenis Masker yang Baik untuk Menangkal Varian Omicron
Namun, terdapat syarat klinis dan syarat kondisi rumah yang harus dipenuhi jika akan melakukan isolasi mandiri di rumah, yakni:
1. Syarat klinis
- usia < 45 tahun;
- Tidak memiliki komorbid Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya.
- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
2. Syarat rumah
- Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
- Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
- Dapat mengakses pulse oksimeter.
Baca Juga: Vaksin Booster Disebut Sebagai Vaksin Dosis Ketiga, Apa Saja Fungsinya?
Apabila pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah seperti di atas, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
Keputusan mengizinkan seorang pasien melakukan isolasi mandiri tidak begitu saja dilakukan.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Zoonotik Ditjen P2P Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi ada proses perizinan dan pengawasan yang harus dilalui.
Pemindahan Lokasi Isolasi
Bagi pasien yang semula dirawat di rumah sakit, dapat dipindahkan ke lokasi isolasi terpusat atau rumah, dengan catatan:
1. Mengalami perbaikan klinis
2. Jika hasil 2x RT-PCR yang dilakukan dengan jarak 24 jam masih menunjukkan hasil positif, maka dapat dipindahkan ke fasilitas isolasi terpusat atau isolasi mandiri, jika persyaratan klinis dan rumah terpenuhi.
Mengacu SE Menkes tersebut, masa isolasi bagi kasus infeksi tanpa gejala dilakukan selama minimal 10 sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Sementara pada kasus konfirmasi dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Apabila masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari.
(Penulis : Luthfia Ayu Azanella)
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR