4 Syarat Pasien COVID-19 Varian Omicron Bisa Dinyatakan Selesai Isolasi

By Grace Eirin, Jumat, 11 Februari 2022 | 14:00 WIB
Syarat selesai isolasi mandiri untuk pasien COVID-19 varian Omicron. (Pille R. Priske/Unsplash)

3. Pada kasus konfirmasi sudah mengalami perbaikan klinis saat isolasi, maka selanjutnya dapat melakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil negatif atau Ct lebih dari 35 selama 2 kali berturut-turut maka pasien bisa dinyatakan sembuh.

4. Pada kasus konfirmasi sudah mengalami perbaikan saat isolasi namun tidak melakukan pemeriksaan NAAT maupun pemeriksaan PCR pada hari ke-5 dan ke-6 selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria isolasi atau sembuh sebagaimana disampaikan pada poin nomor 2 di atas.

(Penulis: Nur Rohmi Aida)

Tonton video ini juga, yuk!

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.