Bobo.id - Pasien terinfeksi virus corona varian Omicron diperbolehkan melakukan isolasi mandiri di rumah.
Aturan tersebut tertera pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang berlaku 17 Januari 2022.
Dalam aturan tersebut berisi pasien boleh melakukan isolasi mandiri untuk kasus tanpa gejala dan gejala ringan apabila memenuhi persyaratan klinis dan syarat rumah.
Adapun syarat-syarat isolasi mandiri di rumah untuk pasien COVID-19 varian Omicron adalah sebagai berikut.
Syarat Isolasi Mandiri di Rumah
1. Syarat klinis dan perilaku
Pasien Omicron boleh melakukan isolasi mandiri apabila memenuhi syarat klinis:
- Usia kurang dari 45 tahun
- Tak memiliki komorbid
Baca Juga: 5 Obat Ini Kini Dilarang untuk Pasien COVID-19, Obat Apa Saja?
- Tak dapat akses telemedicine atau layanan kesehatan lain
- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar