Bobo.id - Untuk menyembuhkan pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit, dokter akan memberikan obat-obatan untuk COVID-19.
Seiring dengan perkembangan pandemi dan naiknya kasus varian Omicron, ada lima jenis obat yang kini dilarang digunakan.
Lima jenis obat yang dilarang diminum pasien COVID-19 ini dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi pandemi.
Lantas, apa saja lima jenis obat-obatan tersebut?
Kelima obat tersebut adalah Ivermectin, Klorokuin, dan Oseltamivir. Selain itu juga plasma konvalesen dan Azithromycin.
Pelarangan kelima jenis obat tersebut disampaikan oleh Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban.
1. Ivermectin
Ivermectin tidak disetujui Badan Pengawas Obat & Makanan (FDA) AS, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan regulator obat Uni Eropa.
Ivermectin adalah obat yang digunakan untuk menyembuhkan pasien COVID-19 sebelum ini.
Baca Juga: Varian Omicron Bergejala Ringan Tapi Lebih Cepat Menular, Benarkah?
Namun, banyak laporan pasien yang justru lebih memerlukan perhatian medis, termasuk rawat inap, setelah konsumsi Ivermectin.
2. Klorokuin
Contoh Bentuk Kesenian Tradisional di Indonesia, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Source | : | CDC,WHO,KOMPAS.com |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR