Bobo.id - Untuk menyembuhkan pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit, dokter akan memberikan obat-obatan untuk COVID-19.
Seiring dengan perkembangan pandemi dan naiknya kasus varian Omicron, ada lima jenis obat yang kini dilarang digunakan.
Lima jenis obat yang dilarang diminum pasien COVID-19 ini dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi pandemi.
Lantas, apa saja lima jenis obat-obatan tersebut?
Kelima obat tersebut adalah Ivermectin, Klorokuin, dan Oseltamivir. Selain itu juga plasma konvalesen dan Azithromycin.
Pelarangan kelima jenis obat tersebut disampaikan oleh Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban.
1. Ivermectin
Ivermectin tidak disetujui Badan Pengawas Obat & Makanan (FDA) AS, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan regulator obat Uni Eropa.
Ivermectin adalah obat yang digunakan untuk menyembuhkan pasien COVID-19 sebelum ini.
Baca Juga: Varian Omicron Bergejala Ringan Tapi Lebih Cepat Menular, Benarkah?
Namun, banyak laporan pasien yang justru lebih memerlukan perhatian medis, termasuk rawat inap, setelah konsumsi Ivermectin.
2. Klorokuin
Klorokuin memang sudah banyak dipakai oleh ratusan ribu orang di dunia. Namun obat tersebut belakangan justru terbukti berbahaya untuk jantung, teman-teman.
Sementara di sisi lain, manfaat antivirus obat tersebut justru tidak ada. Hal itu yang menyebakan klorokuin tidak boleh digunakan lagi untuk COVID-19.
3. Oseltamivir
Obat Oseltamivir sebenarnya adalah obat untuk mengobati Influenza, teman-teman.
Bahkan, WHO sudah menyatakan oseltamivir kurang baik dalam mengobati COVID-19.
4. Plasma Konvalesen
Selain kurang bermanfaat, pemberian Plasma Konvalesen juga dinilai mahal dan prosesnya begitu memakan waktu.
Baca Juga: Apakah Vaksin Booster Timbulkan Efek Samping? Ini Penjelasan BPOM
Bahkan WHO tidak direkomendasikan plasma konvalesen kecuali dalam keadaan tertentu yang tidak termasuk dalam pengobatan.
5. Azithromycin
Obat Azithromycin ini juga tidak bermanfaat sebagai dalam menyembuhkan COVID-19, baik skala ringan serta sedang.
Sebab, obat ini bertugas untuk menyembuhkan penyakit yang disebabkan karena bakteri. Karena COVID-19 disebabkan oleh virus, maka obat Azithromycin dinilai tidak sesuai.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Kementerian Kesehatan Indonesia menyatakan bahwa Oseltamivir dan Azithromycin tidak boleh dipakai lagi untuk COVID-19.
Nah, itulah lima jenis obat COVID-19 yang disampaikan oleh Prof. Zubairi, teman-teman.
Semua obat tersebut telah dilarang WHO untuk diberikan pada pasien COVID-19.
Mengetahui hal ini, teman-teman sebaiknya meningkatkan upaya pencegahan penularan COVID-19, ya. Sebab, mencegah jauh lebih baik dari mengobati.
Teman-teman juga wajib mengingatkan keluarga dan orang di sekeliling untuk selalu menjaga protokol kesehatan, ya.
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Contoh Bentuk Kesenian Tradisional di Indonesia, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Source | : | CDC,WHO,KOMPAS.com |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR