Jika Hasil Tes Antigen Positif, Apakah Harus Melakukan Tes PCR? Ini Jawaban Kemenkes

By Grace Eirin, Senin, 28 Februari 2022 | 13:00 WIB
Perlukah tes PCR saat sudah terkonfirmasi positif melalui tes antigen? (Pexels/Polina Tankilevitch)

Selanjutnya, baik yang hasilnya positif melalui rapid test maupun PCR, keduanya harus diisolasi.

Ginting mengatakan, bagi pasien COVID-19 yang bergejala sedang dan memiliki komorbid tidak terkontrol, maka bisa dirujuk ke rumah sakit.

Sementara bagi yang hasil PCR-nya positif jika sudah tidak bergejala boleh exit test setelah 5 hari isoman (hari ke-6).

Jika hasilnya negatif, maka otomatis warna hitam berubah jadi warna hijau di Aplikasi PeduliLindungi.

Ginting menambahkan, bagi mereka yang menggunakan rapid test saja, isolasi menunggu 10 hari (revisi yang baru jadi 7 hari) dan bebas gejala 3 hari, maka Aplikasi PeduliLindungi akan berubah warna hijau secara otomatis

Gejala COVID-19 Varian Omicron

Berdasarkan penjelasan Kementerian Kesehatan, gejala terinfeksi varian Omicron dibedakan menjadi 5, yaitu:

Baca Juga: Cara Mengatasi Gejala Sakit Tenggorokan pada Pasien COVID-19 Varian Omicron

1. Tanpa gejala, disebut Asimtomatik atau tidak ada gejala klinis. 

2. Gejala ringan, yaitu pasien dengan gejala tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia, frekuensi napas 12-20 kali per menit dan saturasi oksigen lebih dari 95 persen.

Adapun gejala umumnya antara lain, demam, batuk, kelelahan, kehilangan nafsu makan, napas pendek, dan nyeri tulang.

Sementara gejala tidak spesifiknya antara lain, sakit tenggorokan, kongesti hidung, sakit kepala, diare, mual dan muntah, hilang penciuman (anosmia) atau hilang pengecapan (ageusia).