Jika Hasil Tes Antigen Positif, Apakah Harus Melakukan Tes PCR? Ini Jawaban Kemenkes

By Grace Eirin, Senin, 28 Februari 2022 | 13:00 WIB
Perlukah tes PCR saat sudah terkonfirmasi positif melalui tes antigen? (Pexels/Polina Tankilevitch)

Bobo.id - Apakah seseorang yang telah mendapatkan hasil tes positif COVID-19 melalui antigen harus melanjutkan tes PCR?

Sebab beberapa orang mungkin ragu dan kurang yakin dengan hasil tes Antigen tersebut, sehingga untuk lebih meyakinkan dilakukan tes PCR. 

Lalu apakah seseorang yang dites reaktif antigen harus melakukan tes PCR juga untuk memastikan bahwa dirinya positif COVID-19?

Penjelasan dari Kemenkes

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan jika seseorang dites positif atau reaktif menggunakan rapid tes antigen, maka dia sudah dihitung sebagai positif COVID-19.

Sementara itu, dihubungi terpisah, ahli patologi klinis Universitas Sebelas Maret (UNS) Tonang Dwi Ardyanto mengatakan hal yang sama.

Yaitu jika hasil antigennya positif, sama dengan positif COVID-19.

Menurut Tonang, jika sudah dikonfirmasi positif COVID-19 melalui antigen, tidak perlu melakukan tes PCR lagi.

Tonang Dwi Ardyanto menyatakan bahwa ketentuan tersebut sudah berlaku sejak Maret 2021.

Baca Juga: Jadi Salah Satu Gejala Infeksi COVID-19, Ini 4 Pertolongan Pertama Atasi Sesak Napas

Segera Lakukan Isolasi

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Nasional, Brigjen TNI Purn dr Alexander K Ginting Sp.P(K), FCCP menambahkan jika hasil rapid test reaktif, artinya sudah terinfeksi.

Selanjutnya, baik yang hasilnya positif melalui rapid test maupun PCR, keduanya harus diisolasi.

Ginting mengatakan, bagi pasien COVID-19 yang bergejala sedang dan memiliki komorbid tidak terkontrol, maka bisa dirujuk ke rumah sakit.

Sementara bagi yang hasil PCR-nya positif jika sudah tidak bergejala boleh exit test setelah 5 hari isoman (hari ke-6).

Jika hasilnya negatif, maka otomatis warna hitam berubah jadi warna hijau di Aplikasi PeduliLindungi.

Ginting menambahkan, bagi mereka yang menggunakan rapid test saja, isolasi menunggu 10 hari (revisi yang baru jadi 7 hari) dan bebas gejala 3 hari, maka Aplikasi PeduliLindungi akan berubah warna hijau secara otomatis

Gejala COVID-19 Varian Omicron

Berdasarkan penjelasan Kementerian Kesehatan, gejala terinfeksi varian Omicron dibedakan menjadi 5, yaitu:

Baca Juga: Cara Mengatasi Gejala Sakit Tenggorokan pada Pasien COVID-19 Varian Omicron

1. Tanpa gejala, disebut Asimtomatik atau tidak ada gejala klinis. 

2. Gejala ringan, yaitu pasien dengan gejala tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia, frekuensi napas 12-20 kali per menit dan saturasi oksigen lebih dari 95 persen.

Adapun gejala umumnya antara lain, demam, batuk, kelelahan, kehilangan nafsu makan, napas pendek, dan nyeri tulang.

Sementara gejala tidak spesifiknya antara lain, sakit tenggorokan, kongesti hidung, sakit kepala, diare, mual dan muntah, hilang penciuman (anosmia) atau hilang pengecapan (ageusia).

3. Gejala sedang, yaitu dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat tanpa tanda pneumonia berat, dengan saturasi oksigen 93 persen.

4. Gejala berat, ditandai dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, dan napas cepat.

Selain itu, frekuensi napas lebih dari 30 kali per menit, distres pernapasan berat, saturasi oksigen kurang dari 93 persen.

5. Kritis, yaitu pasien dengan gejala gagal nafas, komplikasi infeksi, atau kegagalan multiorgan.

(Penulis : Nur Fitriatus Shalihah)

Tonton video ini juga, yuk!

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.