Bobo.id - Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) transportasi darat, laut, dan udara, tidak lagi wajib menyertakan hasil tes negatif COVID-19 dari PCR dan antigen mulai Selasa (8/3/2022).
Namun, tidak semua PPDN bisa begitu saja melakukan perjalanan tanpa menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 dari antigen dan PCR.
Ada sejumlah kriteria yang mengharuskan PPDN wajib menyertakan hasil tes negatif COVID-19 dari PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan.
Lalu, siapa saja yang tetap harus menyertakan hasil tes negatif COVID-19 dari PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan?
Adapun beberapa kelompok yang tetap wajib tes PCR atau tes Antigen sebagai syarat perjalanan antara lain sebagai berikut.
Vaksinasi Belum Lengkap
Berdasarkan SE Nomor 11 Tahun 2022, PPDN yang baru menerima vaksinasi dosis pertama, tetap wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 dari antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan.
Hasil PCR, yaitu yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah vaksin dosis kedua dan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 dari antigen dan PCR.
Baca Juga: Pemerintah Hapus Syarat Tes PCR dan Antigen untuk Pelaku Perjalanan Udara, Ini Aturan Barunya
Kondisi Kesehatan dan Komorbid
Bagi PPDN yang belum bisa mendapatkan vaksin karena memiliki komorbid atau kondisi kesehatan khusus.