Berlaku untuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo, Ini Aturan Baru Naik KRL di Masa Pandemi

By Grace Eirin, Kamis, 10 Maret 2022 | 13:30 WIB
Aturan baru naik KRL di masa pandemi. (JESHOOTS.com/Pexels)

Bobo.id - Pemerintah Republik Indonesia terbitkan aturan baru naik kereta rel listrik (KRL), mulai Rabu (9/3/2022). 

Salah satu aturan tersebut antara lain mencabut aturan jarak penumpang yang sebelumnya diberlakukan untuk mencegah penularan virus corona COVID-19. 

Anne Purba, VP Corporate Secretary KAI Commuter, menyatakan bahwa KAI Commuter mulai 9 Maret 2022 menjalankan operasi dan layanan KRL sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022.

Ketentuan dan aturan tersebut berlaku untuk KRL Jabodetabek maupun KRL Yogyakarta-Solo. Terdapat beberapa penyesuaian aturan yang lebih fleksibel. 

Aturan Baru Naik KRL 

1. Tempat Duduk Tanpa Jarak

Petugas KAI Commuter kini telah mencabut marka jaga jarak yang sebelumnya tertempel di tempat duduk KRL. Dengan demikian, semua kursi di KRL bisa diduduki penumpang.

Anne menambahkan, dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri.

Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub.

Baca Juga: Muncul Varian Omicron 'Siluman' yang Lebih Menular daripada Omicron Biasa, Begini Kata Kemenkes

2. Kapasitas Ditingkatkan

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (9/3/2022), Anne mengatakan pihaknya diperkenankan melayani penumpang hingga 60 persen dari kapasitas dari sebelumnya hanya 45 persen.