Berlaku untuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo, Ini Aturan Baru Naik KRL di Masa Pandemi

By Grace Eirin, Kamis, 10 Maret 2022 | 13:30 WIB
Aturan baru naik KRL di masa pandemi. (JESHOOTS.com/Pexels)

3. Balita Bisa Naik KRL

Selain itu anak usia di bawah lima tahun (balita) yang sebelumnya belum diizinkan menggunakan KRL, kini sudah dapat kembali naik KRL.

Dengan syarat, wajib didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.

Menurut Anne, KAI Commuter mengimbau pengguna untuk tetap mengutamakan kesehatan anak terutama yang belum divaksin dan menghindari mobilitas kecuali untuk urusan penting maupun mendesak.

4. Taat Protokol Kesehatan

Meskipun aturan perjalanan kini lebih fleksibel, penumpang KRL tetap harus menaati protokol kesehatan.

Masker tetap wajib dikenakan oleh penumpang. Disarankan penumpang menggunakan masker ganda, yaitu masker medis dilapisi masker kain.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Baru, Ini Kelompok Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang Tetap Wajib Tes PCR dan Antigen

Pengguna juga dihimbau tetap menjaga jarak aman antar pengguna serta mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah naik KRL.

5. Wajib Vaksin

Selain empat aturan di atas, penumpang juga wajib sudah divaksin dengan melakukan scan melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik.

6. Dilarang Berbicara