Bobo.id - Pemerintah Indonesia mulai melonggarkan pembatasan perjalanan orang dalam negeri, teman-teman.
Di antaranya adalah tak ada lagi kewajiban tes antigen ataupun PCR untuk perjalanan menggunakan transportasi umum termasuk kereta api.
Tapi bebas tes antigen dan PCR ini ada syaratnya, lo.
Kebebasan ini hanya bagi mereka yang sudah divaksin minimal 2 dosis, yakni pada orang dewasa dan anak usia 6-11 tahun.
Aturan mengenai bebas tes COVID-19 antigen dan PCR untuk naik kereta api jarak jauh mulai diberlakukan pada tanggal 9 Maret 2022.
Lantas, bagaimana aturan khusus bagi anak-anak di bawah 6 tahun, ya?
Sebagaimana kita ketahui, batas usia minimal anak untuk bisa menerima vaksin adalah 6-11 tahun.
Adik-adik kita yang memiliki usia di bawah 6 tahun belum bisa mendapatkan persetujuan untuk mendapatkan vaksinasi baik dosis pertama ataupun kedua.
Meski begitu, anak-anak di bawah 6 tahun tetap diperbolehkan naik kereta api, kok, teman-teman.
Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Darat, Anak Usia di Bawah 6 Tahun Sudah Boleh Naik Kereta
Anak-anak di bawah 6 tahun tetap boleh naik kereta api berdasarkan aturan Surat Edaran No. 25/2022 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19.
Aturan Naik Kereta Api Untuk Anak-anak