f. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)
2. Sebutkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Pembahasan:
Berikut ini asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
a. Kejelasan Hukum
Artinya setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Fungsi Telinga sebagai Alat Keseimbangan
b. Kelembagaan atau Organ Pembentuk yang Tepat
Artinya setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang.
Peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga yang tidak berwenang.
c. Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan Harus Sesuai