Artinya peraturan perundang-undangan harus bersifat transparan dan terbuka mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan.
Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan.
3. Sebutkan tata cara atau proses pembentukan undang-undang di Indonesia.
Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Materi tentang Seluk Beluk Seni Tari
Pembahasan:
Suatu rancangan undang-undang dapat diusulkan oleh DPR maupun Presiden. Selain itu, DPD (Dewan Perwakilan Daerah) juga dapat mengusulkan rancangan undang-undang tertentu kepada DPR.
Proses pembuatan undang-undang berdasarkan rancangan yang diusulkan oleh DPR, yaitu sebagai berikut.
a. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden.
b. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.
c. Apabila disetujui bersama oleh DPR dan presiden, selanjutnya rancangan undang-undang disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.
Proses pembuatan undang-undang berdasarkan rancangan yang diusulkan oleh DPD, yaitu sebagai berikut.
a. DPD mengajukan usul rancangan undang-undang kepada DPR secara tertulis.