Wajib Tahu! Ada Perubahan Syarat Mudik Lebaran 2022 untuk Anak Usia 6-17 Tahun, Ini Penjelasannya

By Grace Eirin, Rabu, 20 April 2022 | 13:30 WIB
Perubahan syarat mudik lebaran tahun 2022 bersamaan dengan berlakunya PPKM. (Ngrh Mei/pexels)

Bobo.id - Teman-teman, apakah kamu sudah menentukan kapan akan berangkat mudik? 

Sebagai informasi, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali diperpanjang dari 19 April hingga 9 Mei 2022 mendatang.

Oleh karena itu, sejumlah aturan terkait mudik Lebaran 2022 mengalami beberapa perubahan.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dengan adanya perpanjangan ini, persyaratan mudik pun mengalami sejumlah perubahan.

Adanya perubahan syarat mudik itu dikonfirmasi oleh Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19, dr. Alexander Ginting, Sp.P.

Perubahan aturan tersebut juga telah tercantum dalam Addendum SE Kasatgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi COVID-19. 

Lalu, bagaimana perubahan aturan dan syarat mudik lebaran 2022 untuk PPKM periode ini? Yuk, simak!

Perubahan syarat mudik Lebaran 2022

Baca Juga: Tradisi Mudik Bisa Kembali Dilakukan, Kemenhub Sarankan Pemudik Hindari Perjalanan pada 28 - 30 April

Berikut sejumlah perubahan pada syarat mudik Lebaran 2022:

1. Syarat mudik untuk anak usia 6-17 tahun