Peraturan Baru, Calon Penumpang Kereta Api Tidak Perlu Tunjukkan Hasil Tes PCR/Antigen

By Grace Eirin, Kamis, 19 Mei 2022 | 15:30 WIB
Aturan baru calon penumpang kereta api dalam perjalanan jauh. (veerasak Piyawatanakul/pexels)

- Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,

- Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Aturan naik kereta api aglomerasi

- Penumpang telah menerima vaksin minimal dosis pertama,

- Penumpang tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR,

- Bagi penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,

- Penumpang yang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,

- Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

(Penulis: Alinda Hardiantoro)

Tonton video ini juga, yuk!

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.