Bobo.id - Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan pelonggaran pelaku perjalanan dalam negeri.
Menindak lanjuti hal tersebut, PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Persero memperbarui aturan perjalanan dengan kereta api.
Melalui siaran Pers di Istana Bogor pada Selasa (17/5/2022) lalu, Presiden Jokowi menyampaikan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun Antigen.
Aturan mengenai pelonggaran pelaku perjalanan dalam negeri tersebut dicantumkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku mulai Rabu (18/5/2022).
Lalu, apa saja isi ketentuan tersebut? Yuk, simak di sini!
1. Tidak wajib tunjukkan hasil tes negatif PCR/Antigen
VP Public Relations KAI Joni Martinus menyatakan, penumpang kereta api antar kota yang telah menerima vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen.
Pak Joni menyampaikan bahwa pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
2. Tetap Wajib Masker
Baca Juga: Daftar Calon Penumpang Kereta Api yang Tidak Wajib Tunjukkan Hasil Tes COVID-19
Meskipun penumpang yang telah menerima vaksinasi lengkap kini tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR/Antigen, penumpang kereta api tetap diwajibkan mengenakan masker.
Pak Joni mengatakan bahwa pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Jenis masker yang digunakan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu, teman-teman.
Penumpang juga wajib mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Penumpang kereta api masih diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Selain itu, penumpang kereta api juga diharapkan berada dalam kondisi yang sehat saat melakukan perjalanan dengan melakukan screening aplikasi PeduliLindungi.
Sebagai tambahan, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
3. Aturan Naik Kereta Api
Berdasarkan aturan ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri, berikut aturan naik kereta api mulai 18 Mei 2022:
Baca Juga: Penyebaran COVID-19 Masih Tinggi, Asian Games 2022 Resmi Ditunda
Aturan naik kereta api jarak jauh
- Penumpang penerima vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif screening COVID-19,
- Bagi penumpang yang baru menerima vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam,
- Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam,
- Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,
- Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Aturan naik kereta api aglomerasi
- Penumpang telah menerima vaksin minimal dosis pertama,
- Penumpang tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR,
- Bagi penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,
- Penumpang yang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,
- Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
(Penulis: Alinda Hardiantoro)
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.