Bobo.id - Menjelang Lebaran, masyarakat Indonesia terbiasa melakukan tradisi mudik menjelang akhir bulan Ramadan.
Salah satu alat transportasi umum yang banyak digunakan untuk mudik adalah kereta api.
Saat ini penumpang yang akan menggunakan KA Antarkota dengan tidak menunjukkan surat hasil negatif COVID-19 perlu mendapatkan vaksinasi booster.
Lalu, bagaimana untuk yang belum bisa mendapatkan vaksin booster karena umur yang belum mencukupi?
Jangan khawatir, untuk teman-teman yang belum melakukan vaksin booster, PT. KAI telah mengeluarkan aturan terkait persyaratan naik kereta api bagi penumpang yang berusia 6 - 18 tahun.
Simak informasi lengkapnya di sini, ya!
Aturan Naik Kereta Api Antarkota Usia 6-18 Tahun
Aturan terkait penumpang kereta api saat ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan SE Nomor 39 Tahun 2022 dari Kementerian Perhubungan.
Untuk teman-teman yang masih berusia 6 - 18 tahun, teman-teman bisa mengikuti peraturan penumpang dewasa yang belum melakukan vaksin booster.
Baca Juga: Dikisahkan Jadi Hewan Penarik Kereta Sinterklas, Ini 5 Fakta Unik Rusa Kutub
Di bawah ini adalah syarat yang harus teman-teman penuhi ketika akan menaiki Kereta Api Antarkota:
1. Bagi teman-teman yang sudah mendapat vaksin dosis kedua, maka wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen. Masa berlaku tes tersebut yakni 1x24 jam.
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR