Bobo.id - Menjelang Lebaran, masyarakat Indonesia terbiasa melakukan tradisi mudik menjelang akhir bulan Ramadan.
Salah satu alat transportasi umum yang banyak digunakan untuk mudik adalah kereta api.
Saat ini penumpang yang akan menggunakan KA Antarkota dengan tidak menunjukkan surat hasil negatif COVID-19 perlu mendapatkan vaksinasi booster.
Lalu, bagaimana untuk yang belum bisa mendapatkan vaksin booster karena umur yang belum mencukupi?
Jangan khawatir, untuk teman-teman yang belum melakukan vaksin booster, PT. KAI telah mengeluarkan aturan terkait persyaratan naik kereta api bagi penumpang yang berusia 6 - 18 tahun.
Simak informasi lengkapnya di sini, ya!
Aturan Naik Kereta Api Antarkota Usia 6-18 Tahun
Aturan terkait penumpang kereta api saat ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan SE Nomor 39 Tahun 2022 dari Kementerian Perhubungan.
Untuk teman-teman yang masih berusia 6 - 18 tahun, teman-teman bisa mengikuti peraturan penumpang dewasa yang belum melakukan vaksin booster.
Baca Juga: Dikisahkan Jadi Hewan Penarik Kereta Sinterklas, Ini 5 Fakta Unik Rusa Kutub
Di bawah ini adalah syarat yang harus teman-teman penuhi ketika akan menaiki Kereta Api Antarkota:
1. Bagi teman-teman yang sudah mendapat vaksin dosis kedua, maka wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen. Masa berlaku tes tersebut yakni 1x24 jam.
2. Jika dirasa masa berlakunya terlalu singkat, teman-teman bisa melampirkan RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam.
3. Bagi teman-teman yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melampirkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam.
4. Bagi teman-teman yang belum atau tidak dapat divaksin karena kondisi kesehatan, maka teman-teman bisa melampirkan surat keterangan dari rumah sakit dan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam, ya.
5. Apabila ada calon penumpang yang berusia kurang dari 6 tahun, maka hanya perlu didampingi oleh pendamping tanpa perlu menunjukkan hasil negatif COVID-19.
Calon pemumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif COVID-19.
Namun tetap didampingi orang tua atau pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan, ya.
Protokol Kesehatan
Baca Juga: 5 Jembatan Terpanjang di Dunia, Ada yang Panjangnya seperti Jarak Jakarta-Bandung
Dilansir dari instagram PT. KAI Indonesia @kai121_ , berikut adalah protokol kesehatan yang harus dipatuhi selama perjalanan.
1. Disiplin penerapan 6M: memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama.
2. Masker yang digunakan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.
3. Tidak diperbolehkan berbicara baik satu arah maupun dua arah, baik melalui telepon maupun langsung.
4. Tidak diperbolehkan makan atau minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali untuk teman-teman yang mengonsumsi obat-obatan.
Bagaimana teman-teman, mudah bukan persyaratannya?
Sebelum teman-teman membeli tiket kereta api, ada baiknya perhatikan dan penuhi persyaratannya dahulu, ya.
Selain itu, bisa diperhatikan untuk input data diri saat pembelian tiket kereta api sehingga tidak terkendala di stasiun pemberangkatan.
Nah, itulah persyaratan yang harus teman-teman patuhi kalau ingin naik Kereta Api. Semoga teman-teman bisa mudik dengan aman dan nyaman, ya!
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR