Makna UUD 1945 pasal 27
Ayat 1
Bunyi UUD 1945 pasal 27 ayat (1), yaitu "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya", ada tiga hal yang wajib diingat dan dilakukan warga negara.
Warga negara wajib diperlakukan sama di hadapan hukum dan pemerintahan, berhak dibela, dan mendapatkan keadilan di mata hukum.
Adapun ketiga hal tersebut merupakan hak dasar yang seharusnya dimiliki oleh tiap masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Selain memiliki hak, warga negara Indonesia juga memiliki kewajiban untuk menjunjung hukum serta pemerintahan.
Misalnya menaati peraturan hukum yang berlaku serta menaati proses hukum yang berlaku.
Baca Juga: Mengapa Kita Memiliki Kewajiban Membayar Pajak? Materi Kelas 4 SD Tema 9
Ayat 2
UUD 1945 pasal 27 ayat (2) berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
Makna dari ayat kedua ini yaitu setiap masyarakat berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Ini mengingatkan kita untuk menghormati hak orang lain terhadap pekerjaan dan penghidupannya, termasuk mendapatkan perlindungan kerja.