Ayat 3
UUD 1945 pasal 27 ayat (3) berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
Makna dari ayat ketiga ini adalah setiap warga negara wajib dan berhak membela negara dengan caranya masing-masing.
Sebagai pelajar, dengan belajar rajin, mematuhi aturan sekolah, menghormati sesama warga sekolah, dan menjaga persatuan, kita telah turut serta membela negara.
----
Kuis! |
Siapa yang berhak mendapatkan keadilan di depan hukum dan pemerintahan, menurut UUD 1945 pasal 27 ayat (1)? |
Petunjuk: Cek di halaman 2! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.