Bobo.id - Warga negara Indonesia hidup di tengah-tengah masyarakat dengan menaati hukum yang berlaku.
Tidak hanya sebagai pedoman hidup di masyarakat, hak dan kewajiban warga negara juga diatur oleh hukum.
Menurut KBBI, hak adalah kewenangan atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan lain sebagainya.
Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dan wajib dilakukan dan juga diatur menurut hukum atau undang-undang yang berlaku.
Warga negara Indonesia menerima hak dan kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia.
Salah satu pasal UUD 1945 yang mengatur hak dan kewajiban warga negara yaitu pasal 27. Bagaimana bunyi dan makna UUD 1945 pasal 27? Yuk, simak!
Bunyi UUD 1945 pasal 27
Dikutip dari dokumen Undang-Undang Dasar 1945 dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pasal 27 terdiri dari 3 ayat. Berikut penjelasan bunyinya.
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara, Materi Kelas 4 SD Tema 9
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.