Bobo.id - Teman-teman, tahukah kamu bahwa monyet dan hewan primata tidak boleh dipelihara?
Banyak jenis hewan liar yang dilarang untuk dijadikan hewan peliharaan. Hewan liar terbiasa mencari makan sendiri, bertahan hidup di alam liar dengan beradaptasi atau berburu.
Jika manusia memelihara hewan liar dan hewan dilindungi secara paksa, hewan tidak bisa bersosialisasi dengan kawanannya, berkembang biak, dan hidup sesuai dengan hak asasinya.
Ya, hewan juga punya hak asasi hewan yang harus dilindungi dan diberikan oleh manusia, lo, teman-teman.
Hak asasi hewan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan Pasal 83.
Peraturan tersebut berbunyi:
(1) Kesejahteraan hewan diterapkan terhadap setiap jenis hewan yang kelangsungan hidupnya bergantung pada manusia yang meliputi hewan bertulang belakang dan hewan yang tidak bertulang belakang yang dapat merasa sakit.
(2) Kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menerapkan prinsip kebebasan hewan yang meliputi hewan bebas:
- rasa lapar dan haus
Baca Juga: 6 Wilayah Persebaran Fauna di Dunia Menurut Wallace, Apa Saja?
- rasa sakit, cedera, dan penyakit
- dari ketidaknyamanan, penganiayaan, dan penyalahgunaan