Bobo.id - Teman-teman, tahukah kamu bahwa monyet dan hewan primata tidak boleh dipelihara?
Banyak jenis hewan liar yang dilarang untuk dijadikan hewan peliharaan. Hewan liar terbiasa mencari makan sendiri, bertahan hidup di alam liar dengan beradaptasi atau berburu.
Jika manusia memelihara hewan liar dan hewan dilindungi secara paksa, hewan tidak bisa bersosialisasi dengan kawanannya, berkembang biak, dan hidup sesuai dengan hak asasinya.
Ya, hewan juga punya hak asasi hewan yang harus dilindungi dan diberikan oleh manusia, lo, teman-teman.
Hak asasi hewan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan Pasal 83.
Peraturan tersebut berbunyi:
(1) Kesejahteraan hewan diterapkan terhadap setiap jenis hewan yang kelangsungan hidupnya bergantung pada manusia yang meliputi hewan bertulang belakang dan hewan yang tidak bertulang belakang yang dapat merasa sakit.
(2) Kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menerapkan prinsip kebebasan hewan yang meliputi hewan bebas:
- rasa lapar dan haus
Baca Juga: 6 Wilayah Persebaran Fauna di Dunia Menurut Wallace, Apa Saja?
- rasa sakit, cedera, dan penyakit
- dari ketidaknyamanan, penganiayaan, dan penyalahgunaan
- rasa takut dan tertekan
- mengekspresikan perilaku alaminya.
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, juga melindungi hak-hak terhadap hewan langka dan alam.
Pasal 21 ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Jika ada seseorang yang dengan sengaja melanggar, maka bisa dipidana penjara hingga selama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 19 Tahun 2015 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa liar pasal 13 menyebutkan bahwa:
"indukan pengembangbiakan satwa liar yang dilindungi yang berasal dari habitat alam (W) dinyatakan sebagai milik Negara dan merupakan titipan Negara".
Baca Juga: Baru Tahu! 7 Spesies Hewan Ini Dianggap Paling Pendiam, Ada yang Tak Punya Pita Suara
Mengapa Tidak Boleh Dipelihara?
Setelah teman-teman membaca dan memahami isi peraturan resmi dari pemerintah terkait perlindungan hewan liar, apa pendapatmu?
Sebagian besar teman-teman akan bertanya, mengapa monyet dan hewan primata liar tidak boleh dipelihara?
Dilansir dari National Geographic, tidak ada spesies hewan primata yang boleh dipelihara sebagai hewan peliharaan.
Alasan utama dan pertamanya adalah hewan-hewan primata memiliki kebutuhan khusus, yang hanya dapat terpenuhi jika mereka tinggal di alam liar.
Salah satu kebutuhan khususnya adalah hewan primata merupakan hewan sosial. Mereka hidup secara berkelompok.
Jika manusia memeliharanya, maka hewan primata akan berpisah dengan kelompoknya. Dampaknya, kesehatan psikologis atau kejiwaan hewan akan terganggu.
Hewan primata juga bisa berbahaya bagi manusia. Sudah banyak kasus yang memberitakan adanya korban kecelakaan yang diakibatkan serangan hewan primata.
Hewan-hewan liar menyerang manusia bukan tanpa alasan, teman-teman. Mereka bisa menunjukkan perlawanan ketika merasa tidak nyaman, terancam, atau takut.
Baca Juga: Nyata atau Hanya Julukan, Benarkah Kucing Memiliki 9 Nyawa? Ini Penjelasannya
Hewan-hewan liar sangat jarang bertemu spesies manusia, sehingga wajar jika mereka akan merasa takut dan terancam saat bertemu kita, lalu menyerang manusia.
Selain itu, spesies primata dapat membawa penyakit zoonosis. Penyakit zoonosis adalah penyakit yang dialami oleh hewan yang berbahaya bagi hewan sendiri, dan juga dapat menular ke manusia.
Menurut penelitian yang sudah banyak dilakukan ilmuwan, hewan primata dapat membawa penyakit atau virus yang sangat berbahaya dan memiliki tingkat kematian sekitar 80 persen pada manusia.
Oleh karena itu, manusia tidak dianjurkan dan dilarang memelihara monyet dan hewan-hewan primata.
----
Kuis! |
Bagaimana bunyi Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Pasal 21 ayat 2? |
Petunjuk: Cek di halaman 2! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.