- rasa takut dan tertekan
- mengekspresikan perilaku alaminya.
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, juga melindungi hak-hak terhadap hewan langka dan alam.
Pasal 21 ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Jika ada seseorang yang dengan sengaja melanggar, maka bisa dipidana penjara hingga selama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 19 Tahun 2015 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa liar pasal 13 menyebutkan bahwa:
"indukan pengembangbiakan satwa liar yang dilindungi yang berasal dari habitat alam (W) dinyatakan sebagai milik Negara dan merupakan titipan Negara".
Baca Juga: Baru Tahu! 7 Spesies Hewan Ini Dianggap Paling Pendiam, Ada yang Tak Punya Pita Suara
Mengapa Tidak Boleh Dipelihara?
Setelah teman-teman membaca dan memahami isi peraturan resmi dari pemerintah terkait perlindungan hewan liar, apa pendapatmu?
Sebagian besar teman-teman akan bertanya, mengapa monyet dan hewan primata liar tidak boleh dipelihara?
Dilansir dari National Geographic, tidak ada spesies hewan primata yang boleh dipelihara sebagai hewan peliharaan.