Bobo.id - Pada pelajaran tematik kelas 5 Tema 9, salah satunya teman-teman akan belajar mengenai jenis-jenis usaha ekonomi masyarakat.
Jenis usaha ekonomi masyarakat dibagi dua, yakni: usaha kelompok dan usaha perseorangan.
Salah satu contoh usaha kelompok adalah CV atau CV perusahaan? Pernah dengar?
Apa pengertian dari CV perusahaan, ya?
Pengertian CV Perusahaan
CV perusahaan adalah istilah yang barang kali sudah tidak asing lagi, namun banyak orang yang belum paham tentang apa itu CV perusahaan.
Umumnya, jenis badan usaha yang paling populer di Indonesia adalah berbentuk perseroan terbatas (PT) dan commanditaire vennootschap (CV).
CV adalah singkatan dari commanditaire vennootschap (CV) yang diambil dari bahasa Belanda.
Dalam bahasa Indonesia, arti CV perusahaan dikenal dengan istilah Persekutuan Komanditer.
Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Materi tentang Badan Usaha Milik Swasta
Pengertian sederhananya, CV perusahaan adalah badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang kemudian mempercayakan modal yang dimiliki kepada dua orang atau lebih.
Di dalam CV perusahaan, terdapat dua sekutu yang berbeda. CV perusahaan umumnya terdiri dari sekutu komanditer dan sekutu komplementer.