Di dalam CV murni hanya terdapat satu sekutu komplementer sedangkan pihak-pihak lainnya berperan sebagai sekutu komanditer.
3. CV Campuran
CV campuran biasanya berasal dari firma sebagai bentuk awal.
Namun dalam operasionalnya, firma tersebut memerlukan tambahan suntikan modal.
Nah, pihak yang berkenan memberikan tambahan modal berperan sebagai sekutu komanditer, sehingga firma yang menerima modal dan menjalankan usaha disebut sebagai sekutu komplementer.
Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Materi tentang Jenis-jenis Usaha yang Dikelola Kelompok
Ciri-ciri CV Perusahaan
Ciri-ciri CV perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Memiliki pendiri dua orang atau lebih yang sah atau legal.
2. Terdiri dari dua sekutu, yakni sekutu aktif (sekutu komplementer) dan sekutu pasif (sekutu komanditer).
3. Sekutu aktif mengelola perusahaan.
4. Sekutu pasif menanamkan modal.