Bobo.id - Diresmikan pada 30 Juni 2022, sekarang Indonesia memiliki 37 provinsi. Artinya, ada 3 provinsi baru yang baru saja diresmikan di Indonesia.
Dikutip dari Kompas.com, 3 provinsi baru tersebut adalah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Adapun 3 provinsi baru tersebut merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Papua.
Pemekaran provinsi baru di Papua ini diresmikan bersamaan dengan berlakunya tiga rancangan undang-undang (RUU) tentang daerah otonomi baru di Papua menjadi Undang-Undang.
Jika teman-teman belum mengetahui, pemekaran atau penggabungan daerah di Indonesia adalah pembentukan atau penggabungan wilayah administratif baru di tingkat provinsi.
Pemekaran dan penggabungan daerah di Indonesia memiliki landasan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Nah, mulai saat ini, provinsi-provinsi di Indonesia terdiri dari daerah-daerah berikut. Yuk, cari tahu!
Daftar Provinsi di Indonesia
Pulau Sumatra
Baca Juga: Fakta Menarik Kabupaten Langkat Sumatra Utara, Punya Wisata Air Terjun 24 Tingkat
Ada 10 provinsi di Pulau Sumatra yang terdiri atas:
1. Nanggroe Aceh Darussalam (NAD): Banda Aceh