Persyaratan lain, bagi anak yang berusia di bawah 6 tahun, maka tidak wajib melakukan vaksin dan tak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT PCR.
Namun, yang perlu diperhatikan adalah anak yang berusia di bawah 6 tahun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Sebagai tambahan, untuk perjalanan dengan kereta api lokal dan aglomerasi, tidak wajib untuk melakukan vaksin booster.
Meskipun demikian, calon penumpang tetap wajib sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama.
Persyaratan lain untuk naik KA lokal dan aglomerasi, yakni tak diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
Persyaratan selanjutnya bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Sedangkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tak wajib vaksin, tetapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca Juga: 5 Kereta Cepat Tercepat di Dunia yang Bisa Digunakan Masyarakat Umum
Perjalanan Domestik Wajib Booster
Tidak hanya perjalanan darat dengan menggunakan kereta api, wajib vaksin booster juga berlaku untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
PPDN yang dimaksudkan adalah moda transportasi udara, laut, dan darat, sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan SE Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Pertama, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.