Aturan Baru Perjalanan Antarkota dengan Kereta Api, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

By Grace Eirin, Senin, 18 Juli 2022 | 16:45 WIB
Aturan baru calon penumpang kereta api antarkota wajib booster, berlaku sejak 17 Juli 2022. (veerasak Piyawatanakul/pexels)

Kedua, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Bisa juga tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Ketiga, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.

Keempat, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.

(Penulis: Nur Rohmi Aida)

----

Baca Lagi!

1. Aturan baru kereta api antarkota (Halaman 1-2)

2. Aturan perjalanan domestik (Halaman 3)

Tonton video ini, yuk!

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.