Bobo.id - Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan pelonggaran pelaku perjalanan dalam negeri.
Menindak lanjuti hal tersebut, PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Persero memperbarui aturan perjalanan dengan kereta api.
Melalui siaran Pers di Istana Bogor pada Selasa (17/5/2022) lalu, Presiden Jokowi menyampaikan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun Antigen.
Aturan mengenai pelonggaran pelaku perjalanan dalam negeri tersebut dicantumkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku mulai Rabu (18/5/2022).
Lalu, apa saja isi ketentuan tersebut? Yuk, simak di sini!
1. Tidak wajib tunjukkan hasil tes negatif PCR/Antigen
VP Public Relations KAI Joni Martinus menyatakan, penumpang kereta api antar kota yang telah menerima vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen.
Pak Joni menyampaikan bahwa pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
2. Tetap Wajib Masker
Baca Juga: Daftar Calon Penumpang Kereta Api yang Tidak Wajib Tunjukkan Hasil Tes COVID-19
Meskipun penumpang yang telah menerima vaksinasi lengkap kini tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR/Antigen, penumpang kereta api tetap diwajibkan mengenakan masker.
Pak Joni mengatakan bahwa pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR