Jenis masker yang digunakan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu, teman-teman.
Penumpang juga wajib mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Penumpang kereta api masih diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Selain itu, penumpang kereta api juga diharapkan berada dalam kondisi yang sehat saat melakukan perjalanan dengan melakukan screening aplikasi PeduliLindungi.
Sebagai tambahan, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
3. Aturan Naik Kereta Api
Berdasarkan aturan ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri, berikut aturan naik kereta api mulai 18 Mei 2022:
Baca Juga: Penyebaran COVID-19 Masih Tinggi, Asian Games 2022 Resmi Ditunda
Aturan naik kereta api jarak jauh
- Penumpang penerima vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif screening COVID-19,
- Bagi penumpang yang baru menerima vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam,
- Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam,
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR