Harus Tahu, Ini Alasan Harus Mengibarkan Bendera Merah Putih Setiap Bulan Agustus

By Grace Eirin, Senin, 1 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Pemasangan atau pengibaran bendera merah putih setiap tanggal 17 Agustus diatur dalam Undang-Undang nomor 214 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (Iqbal Kurniawan/pexels)

Bobo.id - Teman-teman, apakah kamu sudah mengibarkan bendera Merah Putih di halaman depan rumah?

Pengibaran bendera kebangsaan Indonesia yaitu Merah Putih ternyata tidak hanya disebut tradisi, namun ada alasan tertentu mengapa kita harus mengibarkannya di bulan Agustus

Nah, untuk mengetahui alasannya, mari simak penjelasan berikut ini!

Hari Kemerdekaan Indonesia

Tujuan utama mengibarkan bendera merah putih selama bulan Agustus yaitu sebagai peringatan hari Kemerdekaan Indonesia setiap tanggal 17 Agustus.

Pengibaran bendera merah putih ini telah dilakukan sejak hari diproklamirkan Kemerdekaan Indonesia.

Bendera Pusaka merupakan bendera pertama yang dikibarkan pada saat kemerdekaan Indonesia, yaitu pada 17 Agustus 1945.

Bendera ini dijahit oleh Ibu Fatmawati yang merupakan istri dari presiden pertama Indonesia, Bapak Soekarno.

Bendera Pusaka sering disebut juga sebagai Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Sejak tahun 1946 sampai 1968, bendera ini terus dikibarkan setiap 17 Agustus.

Baca Juga: Hanya Ada Satu Tanggal Merah, Ini Daftar Hari Nasional dan Internasional Bulan Agustus 2022

Nah, sejak saat itulah, masyarakat Indonesia terbiasa mengibarkan bendera merah putih menjelang dan setelah hari Kemerdekaan Indonesia, yaitu selama bulan Agustus. 

Diatur oleh Undang-Undang