Harus Tahu, Ini Alasan Harus Mengibarkan Bendera Merah Putih Setiap Bulan Agustus

By Grace Eirin, Senin, 1 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Pemasangan atau pengibaran bendera merah putih setiap tanggal 17 Agustus diatur dalam Undang-Undang nomor 214 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (Iqbal Kurniawan/pexels)

- Pasal 7 ayat (2)

Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

- Pasal 7 ayat (3)

Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

- Pasal 7 ayat (4)

Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

- Pasal 7 ayat (5)

Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

---

Kuis!

Sebutkan aturan yang mengatur tentang pengibaran bendera merah putih!

Petunjuk: Cek halaman 2!

Tonton video ini, yuk! 

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.