Harus Tahu, Ini Alasan Harus Mengibarkan Bendera Merah Putih Setiap Bulan Agustus

By Grace Eirin, Senin, 1 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Pemasangan atau pengibaran bendera merah putih setiap tanggal 17 Agustus diatur dalam Undang-Undang nomor 214 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (Iqbal Kurniawan/pexels)

Bukan hanya sebagai tradisi yang dilakukan sejak Proklamasi Kemerdekaan, ternyata pengibaran bendera merah putih juga diatur oleh undang-undang

Peraturan tersebut tertulis di Pasal 7 Ayat 3, Undang-Undang nomor 214 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Undang-Undang ini, disebutkan kalau bendera negara wajib untuk dikibarkan pada setiap peringatan hari Kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 Agustus.

Selain diatur dalam Undang-Undang, mengibarkan bendera merah putih pada 17 Agustus juga merupakan salah satu bentuk cinta Indonesia.

Makna lain dari mengibarkan bendera merah putih selama bulan Agustus atau menjelang hari kemerdekaan adalah tanda bahwa kita menghargai sejarah.

Sebab, negara yang besar adalah bangsa yang bisa menghargai sejarah. Maka dengan mengetahui sejarah, kita jadi tahu asal usul bangsa Indonesia.

Mengibarkan bendera merah putih di bulan Agustus juga menjadi salah satu upaya menanamkan jiwa nasionalisme kepada diri sendiri.

Baca Juga: Jarang Ada yang Tahu! Ini Makna di Balik Serunya Lomba 17 Agustus, dari Balap Karung hingga Panjat Pinang

Aturan Memasang Bendera Merah Putih

Menurut UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, berikut ini aturan memasang bendera merah putih. 

- Pasal 7 ayat (1)

Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.