Aturan Ukuran Bendera Merah Putih Sesuai UU, di Lapangan Umum hingga di Meja

By Iveta Rahmalia, Senin, 1 Agustus 2022 | 10:55 WIB
Kita harus mengikuti aturan ukuran Bendera Merah Putih sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. (Pixabay)

Bobo.id - Sebentar lagi, kita merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, tepatnya pada 17 Agustus.

Kita diimbau untuk memasang bendera merah putih selama 1 - 31 Agustus. Namun, tahukah teman-teman kalau ada aturan ukuran Bendera Merah Putih yang sesuai Undang-Undang?

Yup, untuk memasang Bendera Merah Putih, kita harus mematuhi Undang-Undang (UU). Jadi, jangan sampai salah, ya!

Bagaimana aturan ukuran Bendera Merah Putih yang sesuai dengan UU? Yuk, cari tahu!

Aturan Ukuran Bendera Merah Putih Sesuai Undang-Undang

Bendera negara Sang Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang.

Bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Penjelasan ini ada dalam pasal 4 ayat 1 UU Nomor 24 tahun 2009.

Selain itu, tertulis juga dalam UU Nomor 24 tahun 2009, tentang aturan ukuran Bendera Merah Putih sesuai dengan penggunaan atau tempat dikibarkannya.

Baca Juga: Bendera Merah Putih: Aturan dan Cara Memasang Sesuai UU

Berikut penjelasannya:

- Penggunaan di Lapangan Istana Kepresidenan: 200 cm x 300 cm