Aturan Ukuran Bendera Merah Putih Sesuai UU, di Lapangan Umum hingga di Meja

By Iveta Rahmalia, Senin, 1 Agustus 2022 | 10:55 WIB
Kita harus mengikuti aturan ukuran Bendera Merah Putih sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. (Pixabay)

- Penggunaan di lapangan umum: 120cm x 180 cm

- Penggunaan di ruangan: 100 cm x 150 cm

- Penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden: 36 cm x 54 cm

- Penggunaan di mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm

- Penggunaan di kendaraan umum: 20 cm x 30 cm

- Penggunaan di kapal: 100 cm x 150 cm

- Penggunaan di kereta api: 100 cm x 150 cm

Baca Juga: Arti Warna Bendera Sang Saka Merah Putih, Materi Kelas 3 SD Tema 8

- Penggunaan di pesawat udara: 30 cm x 45 cm

- Penggunaan di meja: 10 cm x 15 cm

Bagaimana jika ingin mengibarkan Bendera Merah Putih di tempat lain? 

Untuk keperluan selain penggunaan di tempat-tempat tadi, bendera yang merepresentasikan bendera negara dapat dibuat dengan ukuran dan bentuk yang berbeda.